Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., pada Rabu (14/10/2026) menjelaskan, pengungkapan kasus ini dilakukan pada Senin (5/10/2026) dini hari. Operasi tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus peredaran narkoba yang telah diungkap kepolisian sebelumnya.
Berdasarkan informasi terkait adanya rencana pengiriman narkoba dari Lhokseumawe, Aceh, menggunakan minibus, petugas segera melakukan pengintaian di perbatasan Aceh–Sumatera Utara, tepatnya di wilayah Kabupaten Langkat.
Setelah melakukan observasi selama kurang lebih lima jam, petugas mengidentifikasi sebuah mobil Daihatsu Terios bernomor polisi BL 1780 NI yang melaju kencang saat memasuki wilayah Sumatera Utara.
"Saat pembuntuan dilakukan, kendaraan target semakin mempercepat lajunya. Petugas terpaksa melakukan pengejaran dan mengambil tindakan tegas terukur untuk menghentikan paksa mobil tersebut guna mencegah pelarian tersangka," ungkap AKBP Rafli.
Dari dalam kendaraan, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AM (31), warga Desa Manasah Meucat, Kabupaten Aceh Utara. Tersangka awalnya enggan keluar dari kendaraan dan menyangkal membawa barang terlarang. Namun, setelah dilakukan penggeledahan menyeluruh, petugas menemukan barang bukti narkotika.
"Tersangka telah memodifikasi kendaraannya. Kami menyita 24 bungkus narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram yang disembunyikan di berbagai kompartemen rahasia, mulai dari lantai belakang, rongga jok, hingga di dalam dasbor mobil," tambah Rafli.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka AM diketahui bukan pertama kali menjadi kurir. Ia mengaku pernah menyelundupkan narkotika dari Aceh menuju Batam dengan modus operandi serupa. Tersangka mengaku tergiur upah sebesar Rp15 juta per kilogram. Jika pengiriman 24 kilogram ini berhasil, ia dijanjikan total imbalan sebesar Rp360 juta.
Saat ini, pihak kepolisian telah mengantongi identitas pemasok sekaligus pengendali jaringan ini dan memasukkannya ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pengejaran lebih lanjut.
"Bagi bandar maupun pengendali, sejauh apa pun Anda melangkah, hukum akan tetap mengejar. Sesuai arahan Bapak Kapolri: pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar narkoba. Polri terus bekerja sama dengan masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkotika," pungkas AKBP Rafli.

